Minggu, 14 Juni 2009

Bahasa Sunda, Dipelihara dan Dianiaya

Oleh H. USEP ROMLI H.M.

DEMO para pengarang Sunda ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Rabu 14 Januari 2004, luput dari pemberitaan pers. Mungkin tidak memiliki nilai news terlalu penting. Padahal, demo yang dikoordinasikan Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PPSS) tersebut bertujuan membela upaya pemeliharaan bahasa Sunda, baik sebagai bahasa tutur (lisan) sehari-hari mayoritas penduduk Jawa Barat, maupun sebagai bahasa buku (tulisan). Mengapa diarahkan ke kantor Disdik Provinsi Jabar? Sebab, selama ini ditengarai, instansi yang dibebani kewajiban memelihara bahasa Sunda melalui program pengajaran, dengan dukungan dana resmi pemerintah daerah yang notabene uang rakyat, justru tidak melakukan tugasnya secara baik dan benar.

Instansi Disdik Jabar malah terkesan hendak “menganiaya” dan secara perlahan-lahan akhirnya memusnahkan bahasa Sunda. Kegiatan “sadis” tersebut, tampak dari penyediaan sarana pelajaran dan bacaan bahasa Sunda untuk sekolah-sekolah, yang tak memenuhi standar mutu, jika tidak dikatakan sakadaek-daek. Asal berupa buku, menggunakan bahasa Sunda, namun tak peduli bagaimana kualitasnya.

Jika diibaratkan bangunan, sama sekali menyalahi bestek. Para aparat di bidang pengawasan Pemda Jabar, juga DPRD Jabar yang membidangi pendidikan (Komisi C), akan segera turun tangan memeriksa, apabila ada sebuah bangunan tak sesuai bestek. Tapi diam seribu bahasa ketika di depan mata mereka berseliweran buku pelajaran bahasa dan bacaan bahasa Sunda yang tak sesuai “bestek”.

Mungkin mereka tidak tahu, atau tak mengerti, bahwa bukan bangunan yang menyalahi bestek saja yang akan cepat rusak dan membahayakan. Buku pelajaran dan bacaan bahasa Sunda yang tak memenuhi standar mutu alias menyalahi “bestek” pun, berakibat sama. Bahkan mungkin bahayanya lebih berlipat ganda.

Beruntung ada tulisan Bung Darpan Ariawinangun “Buku Busuk, Pengawasan Buruk” (”PR”, 23 Januari 2004), dan Ready Susanto “Rapor Merah Dinas Pendidikan” pada koran edisi yang sama. Jika tidak, mungkin publik akan tenang-tenang saja. Tidak tahu bahasa “ibu”-nya sendiri (jika masih mengakui) sedang dianiaya secara sistematis oleh sebuah instansi resmi pemerintah yang punya Perda tentang Pelestarian, Pembinaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda (Perda No. 6/1996).

Saya terpaksa menyebut instansi, bukan oknum pejabat di instansi tersebut. Sebab, setelah dicecar habis-habisan sehubungan dengan penerbitan buku “Ranggeuyan Kadeudeuh” –buku bahan ajar sastra Sunda karya Tatang Saefulhayat, oleh Balai Bahasa Daerah Disdik Jabar, yang sangat tak bermutu (Juli-Agustus 2003), instansi Disdik Jabar masih juga menerbitkan buku “Pustaka”, buku pelengkap pengajaran aksara Sunda untuk murid SD (Agustus 2003), yang juga mengandung kesalahan-kesalahan prinsipil. Artinya, tak ada teguran atasan (pimpinan) kepada bawahan, sehingga kesalahan demi kesalahan tetap berulang dan terus berulang.

Kepada para demonstran PPSS, konon Kepala Disdik Jabar Iim Wasliman berjanji akan memperbaiki sistem pengadaan dan penerbitan buku ajar dan bacaan yang dibiayai projek di bawah wewenangnya. Semoga saja tidak tinggal janji seperti yang sudah-sudah.

Menurut informasi dari seorang pengurus Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Jabar, buku “Pustaka” merupakan cetak ulang dari buku sejenis, berjudul Ngalagena (September 2000). Cetak ulang tersebut, konon, merupakan langkah untuk menyelamatkan projek pengadaan buku Ranggeuyan Kadeudeuh yang batal total akibat penolakan dan kecaman kalangan sastrawan Sunda. Buku Ngalagena disusun oleh Drs. Idin Baidillah, Drs. Cucu Komara, dan Dra. Deuis Fitni, terbitan CV Walatra, Bandung. Di situ tertulis deretana nama pangjejer terdiri dari R.H. Abung Kusman; Prof. Dr. Edy S. Ekadjati; Drs. H. Kosim Kardana.

Prof. Dr. Eddy S. Ekadjati mengaku tidak tahu menahu mengenai pencantuman namanya sebagai pangjejer. Dalam tulisannya berjudul “Menyoal Buku Pengajaran Aksara Sunda” (”PR”, 26 Desember 2003), pakar sejarah dari Unpad yang juga salah seorang pemrakarsa rekonstruksi aksara Sunda menyatakan, ketika buku Ngalagena terbit, ia sedang atau masih berada di Jepang. Sehingga ia tidak diajak berembuk mengenai isi buku sebagaimana layaknya pangjejer. Sekaligus ia mengungkap berbagai kesalahan buku tersebut yang jika dibiarkan akan berdampak negatif terhadap anak didik. Apalagi anak tingkat SD. Artinya, upaya memasyarakatkan aksara Sunda sejak dini, akan gagal dan meninggalkan pemahaman yang salah berkepanjangan.

Apakah nama R.H. Abung Kusman dan Drs. H. Kosim Kardana juga sama “dicatut” seperti nama Prof. Dr. Edy S. Ekadjati? Penulis tidak tahu, karena kedua orang yang bersangkutan tidak menulis bantahan terbuka seperti Prof. Eddy

Pada buku “Pustaka” yang juga disusun Idin Baidillah, Cucu Komara dan Deuis Fitni, nama para pangjejer tadi hilang. Diganti oleh pangajen yang hanya seorang. Yaitu Drs. Undang A. Darsa, M. Hum. Di kalangan anggota PPSS, beredar kabar, nama Drs. Undang A. Darsa, M.Hum pun, merupakan “catutan”. Tapi entah benar entah tidak, karena yang bersangkutan tidak mengikuti jejak gurunya, Prof. Dr. Edy Ekadjati yang berani mengungkapkan ketidaketisan (oknum) yang berani “mencatut” nama orang untuk kepentingan tertentu.

Hal yang sama persis terjadi pada kasus buku Ranggeuyan Kadeudeuh. Pihak Disdik Jabar yang diberi kesempatan menggunakan “hak jawab” atas tulisan-tulisan yang menyerangnya di “PR”, menyatakan, akan dan telah melibatkan para pakar sastra dan bahasa dari UPI dan Unpad untuk menilai buku itu. Antara lain Drs. Iskandarwassid, M.Pd. Namun Pak Iswas (sebutan akrab Iskandarwassid) langsung mengatakan tak tahu- menahu dan tak pernah diajak-ajak, baik resmi atau tak resmi.

Itu menyangkut teknis pengadaan. Belum menyangkut isi buku keseluruhan. Para sastrawan yang menggugat penerbitan buku Ranggeuyan Kadeudeuh dalam beberapa tulisan di “PR sekitar Juli-Agutus 2003 — antara lain Rahmat Taufik Hidayat dan saya sendiri — telah mengungkapkan kesemrawutan buku tersebut. Kemudian Prof. Dr. Edy Ekadjati pun “menelanjangi” beberapa kesalahan buku Ngalagena dan “Pustaka”. Sedangkan Darpan Ariawinangun menyodorkan fakta-fakta tentang buku-buku pengajaran bahasa Sunda yang “busuk” dan “buruk” yang leluasa beredar di daerah-daerah, tanpa pengawasan sedikit pun dari pihak Disdik Jabar.

Semua itu, mungkin, berawal dari sistem pengadaan buku ajar dan bacaan bahasa Sunda yang ingin dikuasai sepenuhnya oleh pihak Disdik. Mulai dari mengadakan bahan-bahan (ditugaskanlah penulis-penulis “instan” sekali pun tidak memenuhi kualifikasi sebagai penulis), penerbitannya (apa susahnya membuat penerbit dadakan?), hingga penyebarannya (jalur Disdik kabupaten, kecamatan dan sekolah). Orang luar, termasuk penerbit-penerbit yang penuh dedikasi memelihara sekuat tenaga kelestarian bahasa dan sastra Sunda, tak perlu ikut campur.

Maka wajarlah timbul kesan, jika Disdik Jabar yang mengemban amanat pelaksanaan Perda No. 6 Tahun 1996, bukan saja tidak memelihara bahasa, sastra dan budaya Sunda, tapi malah menganiaya dan menghancurkannya melalui penerbitan-penerbitan buku ajar dan bacaan yang ditangani sendiri, yang “mencatut” nama para pakar, serta isinya sama sekali tidak menunjang pelestarian bahasa, sastra dan budaya Sunda. Padahal dana yang dikucurkan dari rakyat, c.q. Pemda Provinsi Jabar nilainya mungkin miliaran rupiah pertahun.

Jauh sebelum lahir Perda No. 6 Tahun 1996, ketika masih ada Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan & Kebudayaan, pengadaan buku ajar dan bacaan, baik untuk SD (ditangani bersama Dinas P dan K) maupun SMP dan SMA (ditangani sendiri oleh Kanwil Dikbud), berlangsung alamiah dan harmonis. Para penerbit buku-buku Sunda yang sudah jelas kiprahnya di masyarakat, diajak berembug dan diajak mengisi kebutuhan Kanwil dan Dinas dalam penyediaan buku ajar dan bacaan.

Hal itu merupakan kelanjutan dari program Projek Inpres Pengadaan Buku Bacaan Sekolah yang berlangsung sejak 1973/1974. Pada waktu itu, setiap tahun Depdikbud membeli ribuan hingga ratusan ribu eksemplar buku bacaan (sebagian besar jenis bacaan anak-anak SD/SMP), yang sudah beredar di pasaran. Keberadaan projek Inpres buku benar-benar membawa berkah tersendiri bagi dunia penerbitan nasional. Pada tahun 1980, sebagian kewenangan pengadaan buku Inpres diserahkan ke daerah-daerah via Kanwil Depdikbud. Terutama untuk mengisi kebutuhan bacaan berbahasa daerah.

Di Jabar, tentu saja penerbit buku-buku hahasa Sunda mendapat giliran panen. Jika biasanya, buku-buku bacaan bahasa Sunda hanya dicetak paling banyak dua ribu eksemplar, dan baru terjual habis dalam hitungan belasan tahun, setelah ada projek Inpres “daerah”, dapat langsung menjual minimal 20 ribu eksemplar, dan dibayar tunai pula setelah buku-buku tersebut diterima pihak sekolah.

Masa cerah penerbit buku Sunda tersebut berlangsung hingga pertengahan tahun 1990-an. Setelah itu, meredup kembali. Mungkin para penerbit buku Sunda yang terus bertahan tekun menerbitkan buku-buku Sunda, baik ada maupun tak ada projek Inpres, tidak akan terusik, jika saja tidak menyaksikan “permainan” yang dipertontonkan Disdik Jabar akhir-akhir ini. Yaitu mengadakan penerbitan buku-buku bernilai jutaan (mungkin miliaran) rupiah dengan dana projek pemerintah alias uang rakyat, tanpa mengacuhkan mutu isi buku dan aturan permainan penerbitan yang tertib dan sopan.

Para penerbit buku Sunda yang idealis — sebut saja di antaranya “Rahmat Cijulang”, “Kiblat Buku Utama” (Bandung) dan beberapa penerbitan buku Sunda lainnya di daerah — akan tetap menerbitkan buku Sunda, sesulit apa pun. Walaupun belum tentu mendapat keuntungan besar — bahkan modal pun baru akan kembali belasan tahun kemudian — penerbitan buku-buku Sunda tak akan terhenti. Mereka mendedikasikan diri kepada upaya pelestarian, pemeliharaan, dan pengembangan sastra, bahasa dan budaya Sunda, nyaris tanpa pamrih. Mereka menaburkan bibit-bibit pemahaman bahasa, sastra, dan budaya Sunda masa kini dan masa depan, tanpa mengharapkan imbalan kontan. Melainkan cita-cita luhur, sastra, bahasa, dan budaya Sunda dapat terwariskan dari generasi ke generasi melalui penerbitan buku yang dapat dipertanggungjawabkan isi dan mutunya.

Dukungan mungkin ada. Tapi bersifat insidental dan beragam. Yayasan “Rancage” misalnya, memberi hadiah sastra bagi buku sastra, dan buku cerita kanak-kanak Sunda (plus buku sastra Jawa dan Bali) terbaik setiap tahun. Lembaga Bahasa dan Sastra Sunda (LBSS) memberi hadiah sastra bagi karya-karya sastra terbaik (prosa, puisi, esei) yang dimuat di media berbahasa Sunda setiap tahun, dan memberi rekomendasi bagi buku pelajaran bahasa Sunda terbaik. Paguyuban Pasundan juga menyediakan hadiah tahunan bagi karya jurnalistik dan karya sastra Sunda.

Sepengetahuan penulis, sejak muncul hadiah Sastra “Rancage” (1989) dan hadiah sastra LBSS (1990), diikuti hadiah serta rekomendasi buku pengajaran bahasa Sunda terbaik (sejak tahun 1999), belum terdengar pihak Disdik Jabar membeli satu atau dua judul buku pemenang “Rancage”. Misalnya, buku-buku ceritera kanak-kanak pemenang hadiah “Samsudi” (bagian dari “Rancage”) seperti “Si Paser” karya Tatang Sumarsono atau “Legok Pari” karya Dadan Sutisna, yang cocok untuk bacaan anak SD. Atau buku kumpulan cerpen “Halimun Peuting” karya Iskandarwassid, “Jajaten Ninggang Papasten” karya Yus Rusyana.

Padahal Pak Iswass dan Yus Rusyana diklaim sebagai “penasihat” dan “penilai” bagi buku-buku Sunda terbitan Dikdis. Bahkan buku-buku Godi Suwarna, yang pernah mendapat “Rancage” tahun 1991 dan 1992, juga tak pernah dilirik Disdik. Padahal Godi yang terkenal sebagai penyair dan aktor teater itu hingga saat ini masih tercatat sebagai karyawan Disdik Kab. Ciamis. Disdik Jabar rupanya lebih memilih menciptakan pengarang “instan” yang tak tahu apa-apa tentang teknis dan hakikat penulisan sebuah karya, daripada mendayagunakan orang-orang yang sudah jelas kemampuannya.

Juga Disdik Jabar belum pernah terdengar membeli buku pengajaran bahasa Sunda yang direkomendasikan LBSS untuk digunakan di sekokah-sekolah. Mereka tampak lebih suka membuat sendiri, seburuk apa pun hasilnya. Yang penting, dana projek dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Mengakhiri tulisan pedas ini, penulis nyatakan secara tegas, secara tak sadar Disdik Jabar sebagai salah satu instansi pengemban amanat Perda No. 6 Tahun 1996, telah melakukan “penganiayaan” dan “pembunuhan” sistematis terhadap bahasa, sastra, budaya dan aksara Sunda. Buktinya, adalah penerbitan dan penyebaran buku-buku “busuk” (meminjam istilah Darpan Ariawinangun) yang menyalahi “bestek” nilai kebahasaan, kesastraan dan kebudayaan Sunda.

Jika tidak percaya, silakan Bawasda dan Komisi E DPRD Jabar melakukan pelacakan dan penyelidikan. Penulis juga berharap, organisasi yang bergerak di bidang sastra dan budaya Sunda, seperti LBSS dan Paguyuban Pasundan, ikut turun tangan. Kalau perlu melakukan class action, mengingat “lampu merah” penghancuran bahasa, sastra, budaya dan aksara Sunda oleh Disdik Jabar, sudah lama menyala.***

Penulis wartawan dan sastrawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar